Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam

Pencinta Alam tentu sangat familiar dengan istilah konservasi sumber daya alam, tapi apakah kita benar-benar memahami apa yang dimaksud dengan "Konservasi Sumber Daya Alam" tersebut. Tak kenal maka tak sayang, maka sebaiknya kita pahami dulu apa yang dimaksud deng konservasi tersebut.

Konservasi sumber daya alam adalah penghematan penggunaan sumberdaya alam dan memperlakukannya berdasarkan hukum alam.Pengertian konservasi adalah suatu upaya atau tindakan untuk menjaga keberadaan sesuatu secara terus menerus berkesinambungan baik mutu maupun jumlah. Jadi, intinya dalam konservasi, sumber daya alam tetap digunakan namun secara bijaksana dan dapat  menjamin keberlanjutannya.

Wartaputra (1990) menyatakan titik tolak konservasi sumberdaya alam hayati bersumber dari strategi konservasi dunia yang pada tahun 1980 diumumkan di Indonesia (bersama 30 negara lain) oleh empat orang menteri: Menteri Pertanian, Menteri Penerangan, Menteri RISTEK dan Menteri PPLH yang mengandung tiga aspek yaitu:

Perlindungan sistem penyangga kehidupan. 
Perlindungan proses ekologis sebagai sistem penyangga kehidupan, karena sistem penyangga kehidupan harus dalam keadaan yang seimbang.  Lingkungan asli/alam (sudah dalam keseimbangan yang stabil) dan lingkungan buatan (dalam keadaan tidak stabil).

Pengawetan/pelestarian aneka ragam genetik yang ada
Kegunaan pelestarian genetik adalah untuk kesinambungan pembangunan.

Pelestarian manfaat
Pemanfaatan spesies flora dan fauna sudah banyak dilakukan. Pemanfaatan spesies-spesies yang tidak dilindungi dapat terjamin dalam keseimbangan alam.  Sedangkan pemanfaatan spesies-spesies yang dilindungi diperlukan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam pelaksanaanya, upaya konservasi tentu mengalami tantangan dan masalah, beberapa masalah dalam menangani konservasi sumber daya alam:
  • Jumlah penduduk dengan penyebaran yang tidak merata, yang sebagian besar berada di P. Jawa
  • Pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi
  • Mata pencaharian yang bersifat agraris akan memerlukan lahan, dan terjadi tumpang tindih kepentingan antara konservasi dan eksploitasi
  • Sumber daya alam adalah modal dasar pembangunan yang harus dimanfaatkan baik sebagai obyek maupun subyek pembangunan
  • Oleh karena itu untuk melestarikan sumber daya alam terutama sumberdaya alam hayati, sebagai benteng terakhir oleh pemerintah adalah ditetapkannya kawasan konservasi sebagai perwakilan berbagai ekosistem (di Indonesia terdapat kurang lebih 80 ekosistem).
(Baca "Kategori Kawasan Konservasi di Indonesia")

Sumber: http://eprints.undip.ac.id/1070/1/ILING-II-5-KONSERVASI.pdf

1 comment: