"diskusi tentang Hukum Adat Suku Ketungau Merakai" |
Di pulau Kalimantan kondisi
hutan alami saat ini sedang dalam krisis. Tumbuhan dan binatang yang hidup
didalamnya terancam punah. Banyak manusia dan kebudayaan yang menggantungkan
hidupnya dari hutan juga sedang terancam. Kalimantan barat
merupakan salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam, budaya dan etnik
yang menjadi warna didalamnya. Salah satunya, Desa Wana
Bhakti yang terletak di Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang,
Kalimantan Barat.
Hutan di desa ini terjaga dan masih alami. Sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani, mereka mampu untuk menjaga hutan dengan cara yang masih tradisional dan tetap menjalankan adat dan budaya yang ada sejak jaman dahulu. Suku asli desa merupakan Suku Dayak Ketungau Merakai.
Hutan di desa ini terjaga dan masih alami. Sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani, mereka mampu untuk menjaga hutan dengan cara yang masih tradisional dan tetap menjalankan adat dan budaya yang ada sejak jaman dahulu. Suku asli desa merupakan Suku Dayak Ketungau Merakai.
MAPALA UNTAN, merupakan unit kegiatan mahasiswa Universitas Tanjungpura yang bergerak dibidang pelestarian lingkungan hidup dan petualangan serta menjunjung tinggi Kode Etik Pencinta Alam dan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam setiap kegiatannya. Untuk
menjadi anggota MAPALA UNTAN salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah
melakukan kegiatan yang disebut dengan istilah Ekspedisi Wajib.
Pemandangan dari atas puncak gunung Tutoop |
Pada tanggal 6 Januari 2017, di desa Wana Bhakti Tim IUS MOS Anggota Muda MAPALA UNTAN
angkatan XXXII melakukan Ekspedisi Wajib. Desa ini merupakan salah satu desa yang masih memperhatikan dan
mempertahankan Adat istiadat. Dalam memanfaatkan hasil hutan dan mengelola
hutan untuk dijadikan areal perladangan tidak sembarangan sehingga diberlakukan
hukum adat dalam pengelolaan hutan. Hal ini merupakan salah satu cara masyarakat untuk
menjaga kelestarian hutan.
Menurut Tarup, seorang warga Wana bhakti, "hutan mempunyai fungsi untuk bahan bangunan, kerajinan tangan seperti alat tangkap ikan dan songgang”, pungkasnya. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengelolaan hutan dikenakan sanksi berupa membayar denda sebesar kerusakan yang ditimbulkan.
Menurut Tarup, seorang warga Wana bhakti, "hutan mempunyai fungsi untuk bahan bangunan, kerajinan tangan seperti alat tangkap ikan dan songgang”, pungkasnya. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengelolaan hutan dikenakan sanksi berupa membayar denda sebesar kerusakan yang ditimbulkan.
Tim IUS MOS melakukan pendakian gunung tutoop
1206 mdpl, bukan hanya sekedar mendaki tetapi melakukan pengamatan langsung
terhadap kondisi hutan yang ada disekitar desa. Kondisi hutan yang masih baik
dan masih alami ini dihuni oleh tumbuhan dan hewan. Untuk mengetahui bagaimana
cara masyarakat menjaga kelestarian hutan. Kemudian Melakukan penelitian
terhadap hukum adat tentang pengelolaan hutan, yang mana masyarakat setempat hingga saat
ini masih mempertahankan adat dan tradisi dalam pengelolaan hutan. Dalam proses penelitian, tim IUS MOS
mewawancarai tokoh masyarakat untuk mengumpulkan informasi. Selain penelitian, tim IUS MOS juga melakukan sosialisasi dan mengajak anak-anak sekolah dasar di desa Wana Bhakti untuk lebih
dalam menanamkan rasa cinta terhadap NKRI dan kelestarian alam sekitar.
oleh: Achmad Edi Saputra
halo, terima kasih sudah berbagi informasi yang menarik
ReplyDeletekunjungi juga webste UIN Walisongo Semarang di walisongo.ac.id